BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Praktik Pengalaman Lapangan
Praktik Pengalaman Lapangan
adalah semua kegiatan kurikuler yang harus dilakukan oleh mahasiswa praktikan,
sebagai pelatihan untuk menerapkan teori yang diperoleh dalam bangku
perkuliahan sebelumnya, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan agar
mereka memperoleh pengalaman dan keterampilan lapangan dalam penyelenggaraan
pendidian dan pengajaran di sekolah atau di tempat latihan lainnya. Kegiatan
PPL meliputi praktik mengajar, praktik administrasi, praktik bimbingan dan
konseling serta kegiatan lain yang bersifat kokurikuler dan atau
ekstrakurikuler yang berlaku di tempat latihan / sekolah.
PPL sebagai salah satu
bentuk praktik pengajaran dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu :
1.
Micro
Teaching, dilaksanakan pada semester VII dengan materi berupa observasi dan
orientasi yang berkaitan dengan fisik sekolah, struktur organisasi,
administrasi sekolah, keadaan murid dan guru, tata tertib guru dan siswa,
jadwal kegiatan sekolah, dan komponen–komponen sekolah yang lainnnya.
2.
PPL. dilaksanakan
setelah pelaksanaan micro teaching selesai dan dinyatakan lulus atau sekitar 2 bulan. Mata kuliah PPL
merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan tenaga kependidikan, dengan
berdasarkan kompetensi yang termasuk dalam program kurikulum UIM Pamekasan.
Oleh karena itu PPL wajib dilaksanakan oleh mahasiswa yang mengambil program
studi kependidikan.
2.2. Dasar Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
Dasar hukum dari pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan
adalah :
1.
Undang–Undang
No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
2.
Surat
Keputusan Rektor UIM Pamekasan No. 35/ 0 /2009
tentang Pedoman Praktik Pengalaman Lapangan bagi mahasiswa program
kependidikan Universitas Islam Madura Pamekasan.
3.
peraturan
pemerintah No. 60 / 61/ tahun 2000 tentang Otonomi Perguruan Tinggi.
2.3. Dasar Implementasi
Pembentukan dan pengembangan
kompetensi guru sebagai usaha untuk menunjang keberhasilan dalam menjalankan
profesinya sangat diperlukan, mengingat guru adalah petugas profesional yang
harus dapat melaksanakan proses belajar mengajar secara profesional dan dapat
dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan yang dapat
menunjang keberhasilan kompetensi diatas, salah satu bentuk kegiatan tersebut
adalah Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), dalam hal ini PPL sebagai tindak lanjut dari orientasi sekolah
latihan yang telah dilakukan di PPL.
Praktik pengalaman lapangan
ini dilaksanakan dalam mempersiapan tenaga kependidikan yang profesional sebagai
guru pengajar dan pembimbing atau konselor. Praktik pengalaman Lapangan ini
adalah merupakan kegiatan mahasiswa yang diadakan dalam rangka menerapkan
keterampilan dan berbagai ilmu pengetahuan yang diperoleh secara terpadu di
sekolah. Dalam penyelenggaraan kegiatan mahasiswa praktikan bertindak
sebagaimana guru di sekolah, yaitu melakukan praktik mengajar, praktik
administrasi, praktik bimbingan serta kegiatan pendidikan lain yang bersifat
kurikuler dan ekstrakurikuler yang ada di sekolah. Melalui kegiatan Prakti
Pengalaman Lapangan di Sekolah ini, diharapkan mahasiswa dapat mengembangkan
dan meningkatkan wawasan, pengetahuan, ketrampilan, serta sikap dalam melakukan
tugasnya sebagai guru yang profesional, baik dalam bidang studi yang
digelutinya maupun dalam pelayanan bimbingan dan konseling terhadap siswa si
sekolah nanti yang lebih jauh dan dapat meningkatkan nilai positif dan tingkat
kemampuan mahasiswa itu sendiri. Untuk itu maka Praktik Pengalaman Lapangan
yang diselenggarakan di sekolah diharapkan benar-benar dapat merupakan
pembekalan keterampilan dari setiap mahasiswa yang nantinya akan banyak
mendukung dalam pekerjaan sebagai guru pembimbing.
2.4. Dasar Konsepsional
- Tenaga kependidikan terdapat di jalur pendidikan di sekolah dan pendidikan luar sekolah.
- UIM Pamekasan sebagai institusi yang bertugas menyiapkan tenaga kependidikan yang terdiri dari antara lain tenaga pembimbing, tenaga pengajar, dan tenaga pelatih.
- Tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang tugas utamanya membimbing peserta didik.
- Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik yang bertugas untuk melatih peserta didik.
- Tenaga pelatih adalah tenaga pendidik yang bertugas untuk melatih peserta didik.
- Untuk memperoleh kompetensi sebagai tenaga pembimbing, tenaga pengajar dan tenaga pelatih, para mahasiswa calon pendidik wajib mengikuti proses pembentukan kompetensi melalui Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
0 komentar:
Post a Comment