Monday, 22 February 2016

Contoh Laporan KKL (Kelompok Kerja Lapangan) Mahasiswa - Bab 2 Tinjauan Pustaka


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Pengertian Praktik Pengalaman Lapangan
Praktik Pengalaman Lapangan adalah semua kegiatan kurikuler yang harus dilakukan oleh mahasiswa praktikan, sebagai pelatihan untuk menerapkan teori yang diperoleh dalam bangku perkuliahan sebelumnya, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan agar mereka memperoleh pengalaman dan keterampilan lapangan dalam penyelenggaraan pendidian dan pengajaran di sekolah atau di tempat latihan lainnya. Kegiatan PPL meliputi praktik mengajar, praktik administrasi, praktik bimbingan dan konseling serta kegiatan lain yang bersifat kokurikuler dan atau ekstrakurikuler yang berlaku di tempat latihan / sekolah.
PPL sebagai salah satu bentuk praktik pengajaran dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu :
1.      Micro Teaching, dilaksanakan pada semester VII dengan materi berupa observasi dan orientasi yang berkaitan dengan fisik sekolah, struktur organisasi, administrasi sekolah, keadaan murid dan guru, tata tertib guru dan siswa, jadwal kegiatan sekolah, dan komponen–komponen sekolah yang lainnnya.
2.      PPL. dilaksanakan setelah pelaksanaan micro teaching selesai dan dinyatakan lulus  atau sekitar 2 bulan. Mata kuliah PPL merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan tenaga kependidikan, dengan berdasarkan kompetensi yang termasuk dalam program kurikulum UIM Pamekasan. Oleh karena itu PPL wajib dilaksanakan oleh mahasiswa yang mengambil program studi kependidikan.



2.2. Dasar Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
Dasar hukum dari pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan adalah :
1.      Undang–Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
2.      Surat Keputusan Rektor UIM Pamekasan No. 35/ 0 /2009  tentang Pedoman Praktik Pengalaman Lapangan bagi mahasiswa program kependidikan Universitas Islam Madura Pamekasan.
3.      peraturan pemerintah No. 60 / 61/ tahun 2000 tentang Otonomi Perguruan Tinggi. 

2.3. Dasar Implementasi
Pembentukan dan pengembangan kompetensi guru sebagai usaha untuk menunjang keberhasilan dalam menjalankan profesinya sangat diperlukan, mengingat guru adalah petugas profesional yang harus dapat melaksanakan proses belajar mengajar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan yang dapat menunjang keberhasilan kompetensi diatas, salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), dalam hal ini PPL  sebagai tindak lanjut dari orientasi sekolah latihan yang telah dilakukan di PPL.
Praktik pengalaman lapangan ini dilaksanakan dalam mempersiapan tenaga kependidikan yang profesional sebagai guru pengajar dan pembimbing atau konselor. Praktik pengalaman Lapangan ini adalah merupakan kegiatan mahasiswa yang diadakan dalam rangka menerapkan keterampilan dan berbagai ilmu pengetahuan yang diperoleh secara terpadu di sekolah. Dalam penyelenggaraan kegiatan mahasiswa praktikan bertindak sebagaimana guru di sekolah, yaitu melakukan praktik mengajar, praktik administrasi, praktik bimbingan serta kegiatan pendidikan lain yang bersifat kurikuler dan ekstrakurikuler yang ada di sekolah. Melalui kegiatan Prakti Pengalaman Lapangan di Sekolah ini, diharapkan mahasiswa dapat mengembangkan dan meningkatkan wawasan, pengetahuan, ketrampilan, serta sikap dalam melakukan tugasnya sebagai guru yang profesional, baik dalam bidang studi yang digelutinya maupun dalam pelayanan bimbingan dan konseling terhadap siswa si sekolah nanti yang lebih jauh dan dapat meningkatkan nilai positif dan tingkat kemampuan mahasiswa itu sendiri. Untuk itu maka Praktik Pengalaman Lapangan yang diselenggarakan di sekolah diharapkan benar-benar dapat merupakan pembekalan keterampilan dari setiap mahasiswa yang nantinya akan banyak mendukung dalam pekerjaan sebagai guru pembimbing.

2.4. Dasar Konsepsional

  1. Tenaga kependidikan terdapat di jalur pendidikan di sekolah dan pendidikan luar sekolah.
  2. UIM Pamekasan sebagai institusi yang bertugas menyiapkan tenaga kependidikan yang terdiri dari antara lain tenaga pembimbing, tenaga pengajar, dan tenaga pelatih.
  3. Tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang tugas utamanya membimbing peserta didik.
  4. Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik yang bertugas untuk melatih peserta didik.
  5. Tenaga pelatih adalah tenaga pendidik yang bertugas untuk melatih peserta didik.
  6. Untuk memperoleh kompetensi sebagai tenaga pembimbing, tenaga pengajar dan tenaga pelatih, para mahasiswa calon pendidik wajib mengikuti proses pembentukan kompetensi melalui Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)

0 komentar: