Sunday 22 November 2015

Tata Tertib Siswa Sd SMP SMA

 
TATA TERTIB SISWA

I.  MASUK / KELUAR SISWA
  1. Siswa/i masuk ke sekolah jam 07.00 wib.
  2. Siswa/i pulang dari sekolah jam 12.00 Istiwa’.
  3. Siswa/i yang datang terlambat lebih dari 15 menit harus melapor kepada guru piket / guru BP.
  4. Siswa/i tidak diperbolehkan meninggalkan ruang kelas selama Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sedang berlangsung.
  5. Siswa/i yang berkepentingan keluar sekolah, harus melapor / minta izin pada guru mapel dan guru piket / BP serta menandatangani buku izin bepergian ( keluar & masuk ).
  6. Siswa/i yang absen / tidak masuk hanya karena sungguh – sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting. 
  7. Siswa/i yang merasa sakit di rumah sebaiknya tidak masuk sekolah.
  8. Siswa/i yang tidak masuk sekolah harus ada surat keterangan dari orang tua / wali murid. Jika tidak ada surat / pemberitahuan, maka dianggap absen / alpa.
  9. Siswa/i yang melanggar tata tertib akan dilakukan pembinaan .


II.  KEWAJIBAN SISWA

  1. Patuh dan taat kepada guru serta tata tertib sekolah.
  2. Ikut bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban sekolah pada umumnya
  3. Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, perabot sekolah dan lingkungan sekolah.
  4. Membantu kelancaran pelajaran baik di dalam kelas maupun di luar kelas .
  5. Ikut menjunjung tinggi dan menjaga nama baik sekolah, guru dan diri sendiri baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
  6. Menghormati guru dan saling menghargai semua siswa/i.
  7. Masuk sekolah setiap hari efektif.
  8. Mengikuti kegiatan intra / ekstra kurikuler sesuai dengan ketentuan.
  9. Bagi siswa/i yang membawa sepeda harus di parkir di tempat parkir.

III. LARANGAN SISWA
  1. Meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung dan keluar dari lingkungan  sekolah tanpa seidzin guru mapel dan guru BP.
  2. Memakai perhiasan yang berlebihan dan berpakaian yang tidak sopan.
  3. Merokok di dalam maupun di lingkungan sekolah.
  4. Mengganggu jalannya pelajaran baik di kelasnya maupun di kelas lain.
  5. Berkelahi dengan sesama siswa atau dengan orang lain dan warga sekolah.
  6. Mengganggu siswa/i, atau menggunakan kamar mandi / toilet yang bukan tempatnya.
  7. Memelihara kuku, berambut panjang / mewarnai.
  8. Membawa HP (bagi yang membawa akan di sita).



IV.   HAL PAKAIAN
  1. Siswa/i memakai seragam  sekolah dengan lengkap sesuai dengan ketentuan.
  2. Memakai seragam putih dan merah pada hari senin s/d kamis.
  3. Memakai seragam pramuka pada hari jum’at dan sabtu.
  4. Memakai seraga olahraga pada pelajaran olahraga.
  5. Baju tidak dimasukkan kedalam celana dan tetap memakai ikat pinggang.
  6. Khusus siswi/putri harus memakai kerudung sesuai dengan ketentuan.
  7. Memakai sepatu berwarna hitam dan berkaos kaki.
  8. Bagi  yang tidak bisa memakai sepatu (sakit), bisa memakai sandal.
  9. Memakai atribut sekolah dengan lengkap.



V.         HAK SISWA
  1. Siswa/i berhak mengikuti pelajaran.
  2. Siswa/i dapat meminjam buku perpustakaan.
  3. Siswa/i berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa lain.


VI.   LAIN-LAIN
  1. Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diatur oleh sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi.
  2. Tata tertib ini berlaku sejak di umumkan.
  3. Apabila   tidak   sanggup  mentaati   tata  tertib   ini,  Lembaga  siap   memberikan   Surat Keterangan Pindah / Mutasi ke Lembaga lain.

0 komentar: