TATA TERTIB SISWA
- Siswa/i masuk ke sekolah jam 07.00 wib.
- Siswa/i pulang dari sekolah jam 12.00 Istiwa’.
- Siswa/i yang datang terlambat lebih dari 15 menit harus melapor kepada guru piket / guru BP.
- Siswa/i tidak diperbolehkan meninggalkan ruang kelas selama Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sedang berlangsung.
- Siswa/i yang berkepentingan keluar sekolah, harus melapor / minta izin pada guru mapel dan guru piket / BP serta menandatangani buku izin bepergian ( keluar & masuk ).
- Siswa/i yang absen / tidak masuk hanya karena sungguh – sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
- Siswa/i yang merasa sakit di rumah sebaiknya tidak masuk sekolah.
- Siswa/i yang tidak masuk sekolah harus ada surat keterangan dari orang tua / wali murid. Jika tidak ada surat / pemberitahuan, maka dianggap absen / alpa.
- Siswa/i yang melanggar tata tertib akan dilakukan pembinaan .
II. KEWAJIBAN SISWA
- Patuh dan taat kepada guru serta tata tertib sekolah.
- Ikut bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban sekolah pada umumnya
- Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, perabot sekolah dan lingkungan sekolah.
- Membantu kelancaran pelajaran baik di dalam kelas maupun di luar kelas .
- Ikut menjunjung tinggi dan menjaga nama baik sekolah, guru dan diri sendiri baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
- Menghormati guru dan saling menghargai semua siswa/i.
- Masuk sekolah setiap hari efektif.
- Mengikuti kegiatan intra / ekstra kurikuler sesuai dengan ketentuan.
- Bagi siswa/i yang membawa sepeda harus di parkir di tempat parkir.
III. LARANGAN SISWA
- Meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung dan keluar dari lingkungan sekolah tanpa seidzin guru mapel dan guru BP.
- Memakai perhiasan yang berlebihan dan berpakaian yang tidak sopan.
- Merokok di dalam maupun di lingkungan sekolah.
- Mengganggu jalannya pelajaran baik di kelasnya maupun di kelas lain.
- Berkelahi dengan sesama siswa atau dengan orang lain dan warga sekolah.
- Mengganggu siswa/i, atau menggunakan kamar mandi / toilet yang bukan tempatnya.
- Memelihara kuku, berambut panjang / mewarnai.
- Membawa HP (bagi yang membawa akan di sita).
IV. HAL PAKAIAN
- Siswa/i memakai seragam sekolah dengan lengkap sesuai dengan ketentuan.
- Memakai seragam putih dan merah pada hari senin s/d kamis.
- Memakai seragam pramuka pada hari jum’at dan sabtu.
- Memakai seraga olahraga pada pelajaran olahraga.
- Baju tidak dimasukkan kedalam celana dan tetap memakai ikat pinggang.
- Khusus siswi/putri harus memakai kerudung sesuai dengan ketentuan.
- Memakai sepatu berwarna hitam dan berkaos kaki.
- Bagi yang tidak bisa memakai sepatu (sakit), bisa memakai sandal.
- Memakai atribut sekolah dengan lengkap.
V. HAK SISWA
- Siswa/i berhak mengikuti pelajaran.
- Siswa/i dapat meminjam buku perpustakaan.
- Siswa/i berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa lain.
VI. LAIN-LAIN
- Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diatur oleh sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi.
- Tata tertib ini berlaku sejak di umumkan.
- Apabila tidak sanggup mentaati tata tertib ini, Lembaga siap memberikan Surat Keterangan Pindah / Mutasi ke Lembaga lain.
0 komentar:
Post a Comment